Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 27 April 2026
De Gadjah Buka Suara Soal Lift Kelingking, Nilai Pembongkaran Bukan Solusi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pembangunan lift kaca di kawasan wisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, kembali menyita perhatian publik.
Proyek pariwisata bernilai sekitar Rp 200 miliar yang digarap PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development itu kini berada dalam pusaran polemik setelah diminta dihentikan dan dibongkar oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Situasi tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, sekaligus menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian investasi serta konsistensi regulasi pembangunan di Bali. Menyikapi hal itu, Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya atau De Gadjah, akhirnya menyampaikan pandangannya usai menerima berbagai aspirasi dari warga dan tokoh masyarakat Nusa Penida.
De Gadjah menuturkan, sebagian besar masyarakat setempat menyayangkan keputusan penghentian proyek tersebut. Pasalnya, proses perizinan dinilai telah ditempuh secara resmi oleh pihak investor dan bahkan disebut mendapat dukungan penuh dari warga sekitar. Ia pun meminta agar persoalan perizinan tidak disikapi secara emosional, mengingat Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata yang juga membutuhkan dukungan investasi.
Menurut De Gadjah, investor disebut telah menunjukkan itikad baik dengan mengurus perizinan sesuai aturan, memberdayakan masyarakat lokal, serta menghormati adat istiadat setempat.
"Jangan sampai terkesan pilih kasih terkait perkembangan pariwisata dan investasi di Nusa Penida. Banyak yang bertanya? Mengapa izin lift di kabupaten lain yang mirip bisa dikeluarkan dan tidak ditindak," tegas De Gadjah, Kamis (4/12).
"Saya tidak kenal investornya atau kepentingan pribadi. Saya hanya menerima dan menjalankan aspirasi masyarakat Nusa Penida dan masyarakat lainnya. Saya sangat peduli dengan Bali, selebihnya tidak ada urusan apa pun," imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa proyek tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga kewenangan terkait pembongkaran berada di pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi.
"PMA kan kewenangan Pusat, Pemerintah Provinsi tidak berwenang merekomendasikan pembongkaran. Apa lagi melakukan pembongkaran," ingat dia lagi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, proyek lift kaca tersebut telah berproses sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2023. Selain itu, perizinan juga telah diurus hingga ke pemerintah pusat.
De Gadjah menilai, anggapan bahwa proyek hanya mengantongi izin melalui Sistem Online Single Submission (OSS) tidak sepenuhnya tepat. Sebab, OSS disebut sebagai pintu dasar untuk perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, hingga izin operasional.
Baca juga:
GPS Soroti Diskriminasi Penindakan Lift Kaca Kelingking: Investor Tak Dipandu, Justru Dikorbankan
Selama proses pembangunan, investor juga telah memenuhi kewajiban daerah dengan membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
"Dalam proses investasi bisa pararel berjalannya dengan empat item utama. Investor sudah punya OSS, PKPR, dan punya PBG. Satu lagi adalah SLF atau Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. SLF jika bangunan sudah selesai," terangnya.
Ia menambahkan, sejak tahap awal pembangunan, proyek telah melalui berbagai tahapan kajian teknis, mulai dari pengujian kondisi tanah, pendampingan konsultan resmi, hingga analisa kandungan mineral dan kekuatan lahan. Hasil kajian tersebut menyimpulkan lokasi layak untuk pembangunan lift.
Selain aspek teknis, proyek ini juga dinilai memberi dampak positif bagi warga Banjar Karang Dawa, khususnya dalam pembukaan lapangan kerja, peningkatan pajak dan retribusi daerah, hingga penyediaan akses wisata yang lebih aman dan modern. Lift kaca tersebut juga diproyeksikan menjadi jalur evakuasi alternatif di kawasan wisata Pantai Kelingking.
"Harusnya (penyelesaian persoalan lift kaca Kelingking) win-win solution. Izin yang dinilai bermasalah itu diurus. Dan nanti ada juga (pemasukan) PAD untuk Kabupaten Klungkung serta Pemprov Bali, selain untuk desa adat setempat. Saya rasa itu sangat bijaksana," paparnya.
De Gadjah juga menanggapi pernyataan Pemprov Bali yang menyebut proyek belum mengantongi rekomendasi teknis maupun izin gubernur. Menurutnya, pada tahun 2022 telah ada berita acara rekomendasi teknis dari Kepala Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali saat itu.
"Investor justru memohon pendampingan kepada PUPR Provinsi Bali. Jadi kalau dibilang tidak ada rekomendasi sehingga proyek ini ilegal, itu tidak benar," tegasnya.
Ia menilai, fakta tersebut menunjukkan keseriusan dan niat baik investor yang bahkan jarang terjadi pada proyek swasta. Tak hanya itu, ia juga mengkritisi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali yang dinilainya terlalu terpaku pada perda tanpa mempertimbangkan aspek teknis yang telah dipenuhi.
"Ke depan tentu harus ada komunikasi dan transparansi soal proses perizinan sehingga investor tidak bingung. Ini proyek sudah jalan, tapi baru dipermasalahkan. Di sisi lain, izin-izin juga sudah dikantongi oleh investor," tukasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: Gerindra Bali
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3751 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1688 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang